Headlines News :
Home » » Publik Diminta Pantau Pemberantasan Korupsi di Papua

Publik Diminta Pantau Pemberantasan Korupsi di Papua

 Ada kesan kasus-kasus sengaja dibiarkan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Pemerintah dan aparat penegak hukum serta masyarakat diimbau untuk memberi perhatian lebih untuk pemberantasan korupsi di Papua, tidak hanya melulu di wilayah yang dekat dengan jantung kekuasaan di Jakarta.

Koordinator LSM Kampak Papua, Dorus Wakum, menyatakan hal itu setelah pihaknya memantau lemahnya keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Papua. Menurutnya, ada kesan kasus-kasus sengaja dibiarkan oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Contohnya beberapa terdakwa maupun tersangka korupsi seperti ketua DPRP Jhon Ibo bebas berlenggang menghirup udara segar dan dengan  bebasnya juga menggunakan pakaian dinas DPR serta lambang Garuda di dadanya lalu menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor," kata Dorus Wakum, dalam keterangan persnya, di Jakarta, hari ini.

Dorus menjelaskan, bukanlah perkara aneh bila di Papua, seorang jaksa bermain dengan pengacara, lalu memberikan tahanan kota bagi para koruptor.

Di Papua, lanjutnya, ada banyak kasus yang sengaja dibiarkan begitu saja seperti kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati  Waropen Ones J. Ramandey, yang sudah ditahan tetapi dibiarkan keluar untuk berobat. Terakhir, diketahui dirinya malah melanggang bebas di Jakarta hingga saat ini.

Atau kasus mantan Bupati Tolikara Jhon Tabo yang masih kasasi, dan sebagai terpidana dibiarkan bebas begitu saja.

Selain itu, masih ada kasus 23 anggota DPRD Biak Numfor dan 42 anggota DPRP PB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan atau tidak  diproses hukum hingga saat ini.

Lalu kasus korupsi Sekda PB LM. Rumadas dan Kepala BNN Harun Jitmau yang sengaja diberikan tahanan kota oleh Kejaksaan Agung, sementara sang sekda dibiarkan tetap aktif.

Dorus menyatakan, hal itu membuktikan kuatnya mafia peradilan yang memberikan kekebalan hukum terhadap para tersangka.

"Proses hukumnya pun dijadikan ATM oleh Jaksa maupun Polisi di daerah. Jika hal ini dibiarkan maka janganlah heran rakyat Papua terus berteriak meminta kemerdekaan," tegasnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger|2012 Templates
Copyright © 2011. Papua Voice - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template